''Barangsiapa menikah, maka ia
telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah
dalam memelihara yang separuhnya lagi''. (HR. Thabrani dan Hakim).
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan
selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut
tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu
lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini
merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang
luhur.
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan
persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai
suatu perjanjian yang kokoh dan suci. sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil
dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan
Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi
penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas
fithrahnya.Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam
menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri
kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu
perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan
ke lembah hitam.
.
Firman Allah : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).
Firman Allah : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).
Islam Menganjurkan Nikah, Islam telah menjadikan ikatan
perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya
sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana
untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan
perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan
separuh agama.
Rasulullah SAW bersabda : ''Barangsiapa menikah, maka ia
telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah
dalam memelihara yang separuhnya lagi''. (HR. Thabrani dan Hakim).
Islam tidak menyukai membujang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak
mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : ''Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami
membujang dengan larangan yang keras''. Dan beliau bersabda : ''Nikahilah
perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan
banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat'' (HR.Ahmad dan
di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
@didikpare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar