Tampilkan postingan dengan label KULTUM : Membangun Keluarga Bahagia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KULTUM : Membangun Keluarga Bahagia. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2015

Pernikahan Adalah Kebutuhan Pokok Dan Ibadah




‘’Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir’’. (QS. Ar-Rum :21)

Salah satu masalah kemasyarakatan yang mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah pernikahan yang sangat dianjurkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pernikahan memiliki hasil yang baik bagi kemaslahatan hidup di dunia dan Akhirat. Di samping itu pernikahan juga memiliki banyak hikmah yang luhur, manfaat yang beragam, dan nilai-nilai yang mulia. Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat untuk membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak keturunan untuk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang normal, dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat dan disukai oleh jiwa yang sehat.

Melalui pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa, ketenteraman hati dan aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya. 

Masalah pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah yang agung (bila didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan yang mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari segi tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat. Tetapi akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari mengikuti tradisi yang usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada simbol-simbol yang palsu belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan syari’at yang hanif (lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal. 

Agama kita telah merumuskan tata cara yang jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang dengan aturan yang memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat dalam menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :  “Wanita (istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.” (Imam Ahmad dan Al-Baihaqi ) 

Maka siapa saja yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allah dan Sunnah Rasulullah, baik yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.

@didikpare

PERKAWINAN



''Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi''. (HR. Thabrani dan Hakim).
 
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur.  
    
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci. sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).   

Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. 
                                        .       
Firman Allah : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

Islam Menganjurkan Nikah, Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. 

Rasulullah SAW bersabda : ''Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi''. (HR. Thabrani dan Hakim).

Islam tidak menyukai membujang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : ''Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras''. Dan beliau bersabda : ''Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat'' (HR.Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

@didikpare