‘’Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir’’. (QS. Ar-Rum :21)
Salah satu
masalah kemasyarakatan yang mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah
pernikahan yang sangat dianjurkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena
pernikahan memiliki hasil yang baik bagi kemaslahatan hidup di dunia dan
Akhirat. Di samping itu pernikahan juga memiliki banyak hikmah yang luhur,
manfaat yang beragam, dan nilai-nilai yang mulia. Pernikahan merupakan
kebutuhan masyarakat untuk membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan
keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak
keturunan untuk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga
merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang normal,
dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat dan disukai oleh jiwa yang
sehat.
Melalui
pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan
populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa,
ketenteraman hati dan aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban
kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah
yang menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan
keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya.
Masalah
pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah yang agung
(bila didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan yang
mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari
segi tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada hubungannya sama
sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat. Tetapi
akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.
Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu
menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat
dari mengikuti tradisi yang usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada
simbol-simbol yang palsu belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan
syari’at yang hanif (lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal.
Agama kita telah
merumuskan tata cara yang jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang
dengan aturan yang memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat
dalam menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Ra.
bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda : “Wanita
(istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.”
(Imam Ahmad dan Al-Baihaqi )
Maka siapa saja
yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan mempersulit terjadi
pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allah dan Sunnah Rasulullah, baik
yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim
yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.
@didikpare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar