Minggu, 27 Desember 2015

Pernikahan Adalah Kebutuhan Pokok Dan Ibadah




‘’Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir’’. (QS. Ar-Rum :21)

Salah satu masalah kemasyarakatan yang mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah pernikahan yang sangat dianjurkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pernikahan memiliki hasil yang baik bagi kemaslahatan hidup di dunia dan Akhirat. Di samping itu pernikahan juga memiliki banyak hikmah yang luhur, manfaat yang beragam, dan nilai-nilai yang mulia. Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat untuk membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak keturunan untuk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang normal, dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat dan disukai oleh jiwa yang sehat.

Melalui pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa, ketenteraman hati dan aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya. 

Masalah pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah yang agung (bila didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan yang mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari segi tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat. Tetapi akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari mengikuti tradisi yang usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada simbol-simbol yang palsu belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan syari’at yang hanif (lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal. 

Agama kita telah merumuskan tata cara yang jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang dengan aturan yang memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat dalam menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :  “Wanita (istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.” (Imam Ahmad dan Al-Baihaqi ) 

Maka siapa saja yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allah dan Sunnah Rasulullah, baik yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.

@didikpare

Tidak ada komentar:

Posting Komentar